Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM? Yuk Kita Ulas!

Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM? Yuk Kita Ulas!


Pelaku bisnis atau UMKM saat ini harus menyadari pentingnya ijin BPOM. Jika sudah bisa menghasilkan sebuah produk, maka produk tersebut wajib didaftarkan ke BPOM. Ini perlu dilakukan agar produk terjamin aman, brand awareness meningkat, sehingga produk tersebut semakin diminati oleh masyarakat. 

Nah artikel kali ini akan membahas cara mendaftarkan produk ke BPOM secara lengkap.

Simak hingga tuntas yuk!

Tentang Izin BPOM

Sebelum membahas bagaimana cara mendaftarkan produk ke BPOM untuk sebuah produk, maka perlu dipahami dulu tentang BPOM ini.  

BPOM memiliki tugas yang sangat penting, yakni melakukan uji dan evaluasi terhadap sebuah produk. Terutama untuk meneliti kandungan bahan yang digunakan, cara produksi, dan aspek penting lainnya.

Dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan melalui proses panjang, BPOM akan mengeluarkan keputusan apakah produk tersebut memang layak untuk dijual ke masyarakat atau tidak. 

BPOM memiliki tugas penting dalam memastikan semua produk yang beredar di pasar itu layak konsumsi atau layak pakai. Jadi bahan-bahan yang terkandung dalam produk harus benar-benar aman dan layak digunakan.

Jenis Label BPOM

BPOM sendiri akan mengeluarkan izin edar produk dalam tiga jenis label. 

Berikut ini adalah 3 jenis label yang dikeluarkan oleh BPOM, yaitu:

SP 

Jenis label yang pertama adalah SP atau disebut juga Sertifikat Penyuluhan. Label ini diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pengusaha skala kecil atau menengah.

MD

Berikutnya ada label MD atau Makanan Dalam yang diberikan secara langsung oleh lembaga BPOM untuk perusahaan berskala besar. Perusahaan tersebut umumnya memproduksi makanan dan minuman yang sudah memenuhi standar kualifikasi serta syarat keamanan produk.

ML

Ada pula label ML atau Makanan Luar yang dibuat khusus untuk produk luar negeri. Sebelum masuk ke Indonesia dan disebarkan ke masyarakat, maka produk tersebut harus mendapatkan label ML terlebih dahulu. Label ini berlaku untuk produk yang langsung dipasarkan di Indonesia, maupun produk yang mengalami pengemasan ulang.

Keamanan produk yang beredar di masyarakat akan menjadi tanggung jawab dari BPOM (setelah mengeluarkan izin edar tersebut, BPOM akan terus mengawasinya). 

Adanya izin BPOM ini juga bisa menjadi acuan bagi konsumen sebelum memilih produk, agar tidak menggunakan produk sembarangan yang berbahaya bagi kesehatan. Bisa disimpulkan bahwa izin BPOM ini benar-benar penting bagi masyarakat di Indonesia.

Sementara itu bagi pelaku usaha, izin BPOM ini juga punya peran penting. Dengan adanya izin edar, maka produk itu sudah bisa dijual ke masyarakat secara bebas dan aman.

Info Menarik Lainnya : Cara Memulai Usaha dari Nol secara Efektif hingga Sukses

Cara Mendaftarkan Produk

Lalu seperti apa cara mendaftarkan produk ke BPOM agar bisa dapat izin tersebut? 

Tentu pelaku usaha harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar izin edar bisa keluar. 

Berikut ini adalah panduan cara yang bisa diikuti ketika ingin mendaftarkan izin BPOM:

1. Mendaftar Lewat Website

Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa ada dua pilihan cara untuk mendaftarkan produk ke BPOM. 

Cara yang pertama adalah melalui website BPOM. 

Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Masuk ke situs e-bpom.pom.go.id melalui browser.
  • Klik opsi Registrasi Baru yang tersedia di laman website tadi.
  • Isikan formulir pendaftaran sesuai dengan data-data yang dibutuhkan di sana.
  • Jika sudah selesai mengisi data di halaman pertama, klik opsi Halaman Selanjutnya.
  • Masukkan data PSB yang dimiliki oleh setiap pabrik atau perusahaan.
  • Kumpulkan syarat berkas atau dokumen dengan cara mengunggah file syarat tersebut.
  • Tunggu hasil pemeriksaan dari pihak BPOM (durasi waktunya tidak bisa dipastikan).

Perlu diketahui bahwa BPOM akan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email. Ketika mengisi formulir, pendaftar akan diminta untuk mengumpulkan alamat email. 

Lewat email inilah nanti akan dibagikan informasi apakah pendaftaran produk Anda disetujui atau tidak. Jadi pastikan Anda mencatumkan alamat email yang benar dan aktif. Dan jangan lupa untuk melakukan pembayaran, sesuai dengan aturan biaya yang sudah ditentukan oleh pihak BPOM.

Info Menarik Lainnya : Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online dan Manfaatnya

2. Menggunakan Aplikasi

Selain mendaftarkan produk lewat website, pelaku usaha juga bisa melakukan pendaftaran lewat aplikasi e-BPOM.

Aplikasi ini diciptakan untuk mempermudah para pelaku usaha agar bisa segera mendapatkan izin BPOM, sehingga produknya bisa beredar secara aman. 

Berikut ini adalah cara mendaftarkan produk ke BPOM melalui layanan aplikasi mobile:

  • Unduh dulu aplikasi e-BPOM yang ada di Google Play Store dan App Store.
  • Lakukan Log in memakai User ID dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Masukkan Captcha yang tersedia.
  • Lakukan pengisian data produk, bahan baku yang digunakan, hasil analisis, dan informasi nilai gizi serta klaim produk yang didaftarkan.
  • Kumpulkan berkas sesuai aturan persyaratan.
  • Kirimkan berkas fisik sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke alamat kantor BPOM.
  • Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  • Lakukan pembayaran biaya sesuai Surat Perintah Bayar atau SPB.
  • Unggah bukti pembayaran yang sudah dilakukan.
  • Tunggu validasi dari pihak BPOM.
  • Dapatkan SPP atau Surat Persetujuan Pendaftaran.
  • Kirimkan tambahan dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPOM.
  • Tunggu sampai Nomor Izin Edar atau NIE terbit (paling tidak 30 hari sejak pendaftaran).

Perlu diketahui bahwa cara pendaftaran lewat aplikasi ini juga tetap butuh akses ke website BPOM. Artinya pelaku usaha harus melakukan pendaftaran akun lewat website. Jadi memang langkah awalnya mesti lewat website terlebih dahulu, barulah nanti setelah bisa diakses, maka akan lebih praktis mendaftar melalui aplikasi e-BPOM.

Penting Diketahui saat Mendaftar

Sebelum melakukan pendaftaran produk ke BPOM, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu. Hal paling penting untuk diketahui adalah biaya pendaftaran produk ke BPOM. 

Pendaftar tentu saja harus memenuhi aturan biaya yang sudah ditentukan oleh pihak BPOM. Biaya registrasi untuk produk obat-obatan dan makanan mulai dari Rp100.000,-

Selain itu untuk jasa notifikasi kosmetik yang diproduksi di negara asing dalam lingkup ASEAN, maka biayanya mulai dari Rp500.000,- per produk. 

Namun jika produk dibuat di luar lingkungan negara ASEAN, maka biayanya mulai dari Rp1.500.000,- 

Kalau pelaku usaha ingin melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku selama 5 tahun, maka akan dikenakan biaya Rp1.000.000,- per produk.

Selain masalah biaya, penting juga untuk dipahami berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai izin edar terbit. Proses evaluasi memang terbilang panjang, karena BPOM ingin benar-benar memastikan bahwa produk tersebut memang layak edar. 

Selain itu, waktu yang panjang ini juga terjadi karena banyaknya antrean produk yang harus dievaluasi oleh BPOM. Jadi harap untuk sabar menunggu sampai izin edarnya keluar.

Itulah diatas pembahasan singkat tentang cara mendaftarkan produk ke BPOM. 

Apabila terjadi kendala dalam pendaftaran produk ini, maka langsung saja hubungi layanan konsumen. Pastikan untuk mengurus izin edar secepatnya setelah berhasil mengeluarkan produk. Jangan merilis dan menjual produk sebelum dapat izin edar dari BPOM, karena bisa merusak citra bisnis Anda.

Semoga bermanfaat.

Rianda
Rianda Saya seorang penulis freelance

Post a Comment for "Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM? Yuk Kita Ulas! "