Info Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Perbedaannya dengan Deviden
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi - Koperasi sudah menjadi bagian dari perekonomian Indonesia. Dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, Koperasi nyatanya sudah banyak membantu berjalannya roda ekonomi.
Salah satu yang paling disukai anggota koperasi adalah pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Umumnya, sisa hasil usaha ini akan dibagikan setahun sekali.
Pengertian dari SHU adalah selisih perhitungan dari semua pendapatan atau penerimaan total dikurangi semua biaya dalam satu periode buku.
Penerima SHU ini tentu saja anggota koperasi namun jumlah yang diterima tiap anggota belum tentu sama. Mau tahu lebih banyak soal SHU? Jangan lewatkan membaca artikel ini, ya.
Sumber SHU dan Mekanisme Pembagiannya
Koperasi merupakan bentuk lembaga keuangan yang didirikan oleh beberapa orang anggota dan pengurus yang didasarkan pada kesepakatan di rapat anggota.
Kegiatan dari koperasi itu sendiri diejawantahkan dalam bentuk unit-unit usaha. Misalnya, menjual sembako/bahan pokok, jasa persewaan, koperasi produksi, serta juga simpan pinjam.
Semua kegiatan ini menghasilkan pendapatan yang bilamana dikurangi dengan biaya-biaya akan menghasilkan selisih. Selisih ini dalam satu periode disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha sendiri ada dua sumbernya.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi atas dasar modal dan yang kedua atas dasar jasa usaha. Semua penerimaan bersumber dari anggota dengan kegiatan ekonomi dari anggota juga.
Pembagian SHU atas jasa modal artinya ada pembagian untuk anggota dimana anggota juga berfungsi sebagai pemilik. Dengan kata lain, SHU ini merupakan balas jasa atas investasinya di koperasi itu.
Sedangkan untuk SHU atas jasa usaha adalah sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota yang juga sebagai pelanggan atau pengguna unit usaha koperasi.
Mekanisme pembagian dilakukan setahun sekali dengan besaran yang berbeda untuk setiap anggota. Perbedaan ini didasarkan pada berapa besaran kontribusi anggota.
Kontribusi ini merupakan partisipasi modal serta transaksi yang dilakukan (meminjam dana, membeli produk, dll). Semakin besar kontribusi, maka semakin besar pula SHU yang diterima.
SHU dan Deviden, Apakah Sama?
Seringkali orang meganggap SHU dan deviden adalah hal yang sama hanya berbeda penyebutan saja.
Padahal sebenarnya keduanya berbeda. Deviden adalah keuntungan yang dimiliki sebuah perusahaan yang lalu dibagikan kepada investor serta pemegang saham. Porsi pembagian dividen sesuai dengan besaran kepemilikan saham.
SHU sendiri memang merupakan keuntungan usaha koperasi tapi tidak untuk keseluruhan keuntungan. Melainkan, sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan.
Pembagiannya pun tidak hanya pada berapa besar modal yang disetorkan anggota ke koperasi tapi juga transaksi anggota. Itulah mengapa tiap anggota besaran SHU nya tidak sama.
Orang yang masih awam dengan koperasi atau belum menjadi bagian dari koperasi seringkali mengalami salah persepsi soal kedua hal ini.
Banyak yang beranggapan SHU diperoleh dari keseluruhan keuntungan yang diperoleh koperasi. Padahal, SHU sejatinya merupakan selisih penerimaan setelah dikurangi dengan biaya dalam satu tahun buku.
Asas dan Prinsip-prinsip dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dalam membagi SHU, semua aspek harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah peran dari anggota itu sendiri. Anggota bisa berperan sebagai owner sekaligus pengguna/pelanggan. Jika ikut serta menjadi bagian dari pemilik, tentu harus ikut menyetor modal.
Sedangkan mnjadi pengguna berarti wajib ikut serta dalam transaksi yang ada di koperasi.
Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha koperasi sedikitnya ada 4, yaitu:
1. Sisa Hasil Usaha yang Dibagikan Berasal dari Anggota
Ini sangat jelas karena dana koperasi bersumber dari kegiatan para anggotanya. Maka, tentu saja SHU yang dibagikan sumbernya dari anggota itu sendiri. Inilah keuntungan menjadi anggota koperasi, semua kegiatan akan kembali pada anggota sendiri.
Anggota bisa berasal dari masyarakat sekitar atau orang-orang yang tergabung dalam keanggotaan. Mekanisme serta konsep SHU dibentuk oleh anggota ini. Besaran SHU ditetapkan atas persentase anggota atau ketetapan besaran yang sudah diatur.
Info Menarik Lainnya : Cara Menghitung THR Karyawan & Pekerja di Dalam Perusahaan
2. Dibayarkan Secara Langsung
Pembayaran langsung ini bukan tanpa alasan melainkan untuk menunjukkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang layak dan sehat. Adapun perhitungannya didasarkan pada dokumen yang terkumpul serta pembukuan. Kemudian juga pada data-data operasional lainnya.
Semua dokumen ini dijadikan bahan analisis yang nantinya dituangkan dalam bentuk laporan laba rugi.
Untuk koperasi, laporan laba ruginya berbentuk laporan laba rugi setelah pajak. Transaksi pembukuan ini lalu dihitung dengan metode kuantitatif lalu diumumkan pada anggota secara langsung dan transparan. Pengumuman dan pembagian dilakukan lewat rapat anggota.
3. Pembayaran dengan Sistem Cash
Banyak yang menganggap cara ini kuno karena mengabaikan teknologi seperti bank transfer atau sistem elektronik lainnya. Namun justru ini bentu transparansi koperasi dalam pembayaran SHU.
Jumlah yang dibayar harus sesuai dengan apa yang ada dalam ketetapan rapat anggota, sesuai dengan ART serta ada bukti-bukti serah terima.
Pembayaran pun dilakukan secara serentak dan tidak boleh ditunda-tunda. Anggota menerima pembayaran secara tunai sesuai dengan persentase tiap-tiap kelompok.
Anggota akan menerima bukti tanda terima serta penerimaan kas. Bagian pembukuan akan menyetujui bukti-bukti itu untuk juga dijadikan evidence bagi koperasi.
Info Menarik Lainnya : Cara Menghitung Laba Kotor, Pengertian, dan Manfaatnya
4. Dilakukan Secara Transparan
Semua anggota harus tahu berapa penerimaan dan pengeluaran serta SHU yang nantinya diterima. Semua kegiatan penghitungan serta berapa yang harus dibagi diumumkan pada anggota. Sehingga, anggota juga bisa melakukan perhitungan kuantitatif.
Koperasi seringkali diartikan sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dimana kesejahteraan masyarakat adalah tujuannya. Maka, transparansi ini juga bertujuan untuk menunjukkan koperasi dikelola dengan benar.
Kemudian untuk mengedukasi anggota tentang kebersamaan serta mengantisipasi bila ada dugaan kecurangan.
Cara Menghitung SHU Koperasi
Pengelola koperasi harus menguasai bagaimana cara memisahkan pendapatan dari anggota dan yang bukan. Namun, bisa juga ada kesepakatan koperasi membagikan SHU tanpa membedakan darimana sumber pendapatannya. Pengelola harus mengetahui informasi dasar yang dibutuhkan dalam perhitungan.
Adapun informasi dasar itu antara lain:- Jumlah total SHU dalam satu periode
- Alokasi SHU untuk dana karyawan, jasa modal, jasa anggota, jasa usaha, juga dana cadangan.
- Total simpanan yang dimiliki semua anggota koperasi.
- Semua transaksi usaha dari anggota.
- Simpanan dari masing-masing anggota.
- Berapa omzet unit-unit usaha koperasi.
- Besaran persentase SHU bagi simpanan yang diperoleh dari anggota.
- Persentase untuk transaksi usaha yang bersumber dari anggota.
Perhitungan tidak hanya dari modal yang disetor ke koperasi oleh anggota tapi juga transaksi-transaksi yang dilakukan oleh anggota. Semakin besar modal dan semakin aktif seorang anggota bertransaksi, jumlah SHU yang diterimanya semakin besar.
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Itulah diatas pembahasan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi mulai dari sumbernya, mekanisme pembayaran, perbedaannya dengan dividen, prinsip-prinsipnya, serta cara perhitungannya.
Info Menarik Lainnya : Cara Menghitung Margin Laba Bersih (Untung atau Rugi)
Sebagai masyarakat Indonesia yang menganut semangat gotong royong, maka jangan ragu untuk menjadi anggota sebuah koperasi. Karena terbukti koperasi bisa membantu perekonomian masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Info Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Perbedaannya dengan Deviden"